Pages

Kamis, 08 Agustus 2013

Madrasah Menurut Undang-undang

     Menurut UU. 2/1989
Madrasah pada undang-undang no. 2 tahun 1989, pada periode ini dimana madrasah telah berada di bawah aturan Undang-Undang System Pendidikan Nasional (UU No. 2 Tahun 1989) dan diatur pula oleh Peraturan Pemerintah. Selanjutnya Menteri Pendidikan mengeluarkan surat keputusan No. 0489/U/1992 tentang sekolah menengan umum, sedangkan Menteri Agama mengeluarkan surat keputusan No. 370 Tahun 1993 tentang kurikulum Madrasah Aliyah (MA), dan surat keputusan No. 374 Tahun 1993 tentang Kurikulum Madrasah Aliyah Keagamaan.

Berdasarkan peraturan pemerimtah No. 28 dan 29 serta diikuti oleh surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan dan mentri agama, dapat diketahui bahwa madrasah adalah sekolah yang berciri khas agama islam. Berkenaan dengan hal ini, maka madrasah ibtidaiyah, tsanawiyah dan aliyah memiliki kurikulum yang sama dengan sekolah pada tingkat pendidikan dasar dan pendidikan menengah, ditambah dengan cirri keislamannya yang tertuang dalam kurikulum, yaitu memiliki mata pelajaran agama yang lebih dari sekolah umum.[1]

Menurut UU. 20/2003
Fungsi, peranan dan status madrasah secara substansial pada periode ini tidak berbeda dengan Madrasah pada UU. No.2 Tahun 1989. Hanya saja dilihat dari yuridisnya, madrasah pada periode ini lebih kuat dan kukuh, karena penyebutan momenklatur madrasah masuk dalam batang tubuh undang-undang, berbeda halnya dengan UU. 2/1989, peristilahan madrasah hanya diatur pada peraturan pemerintah dan surat keputusan menteri. Madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah dijelaskan pada peraturan pemerintah No. 28 Tahun 1990. Sedangkan perkataan madrasah aliyah disebutkan pada keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan No. 489/U/1992. Perkataan madrasah pada Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 dapat ditemukan pada Pasal 17 dan 18.[2]
Pasal 17: Pendidikan Dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sedrajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat.
Pasal 18: Pendidikan Menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK) atau bentuk lain yang sederajat.

[1] Putra dauly, haidar, Sejarah Pertumbuhan Dan Pembaruan Pendidikan Islam Di Indonesia, 2009, hlm. 111
[2] Ibid, 115

0 komentar:

Posting Komentar