Pages

Kamis, 08 Agustus 2013

Madrasah Menurut Undang-undang

     Menurut UU. 2/1989
Madrasah pada undang-undang no. 2 tahun 1989, pada periode ini dimana madrasah telah berada di bawah aturan Undang-Undang System Pendidikan Nasional (UU No. 2 Tahun 1989) dan diatur pula oleh Peraturan Pemerintah. Selanjutnya Menteri Pendidikan mengeluarkan surat keputusan No. 0489/U/1992 tentang sekolah menengan umum, sedangkan Menteri Agama mengeluarkan surat keputusan No. 370 Tahun 1993 tentang kurikulum Madrasah Aliyah (MA), dan surat keputusan No. 374 Tahun 1993 tentang Kurikulum Madrasah Aliyah Keagamaan.

Lembaga Madrasah Tempo Doeloe

Lembaga-lembaga yang terkenal di dunia Islam pada zaman klasik adalah: kuttab, masjid dan madrasah. Ada juga yang membaginya kepada: maktab/kuttab, al-jami’, majelis ilmu atau majelis adab, dan madrasah atau kuliyah (Al-Ahwani, 63)
1. Kuttab adalah lembaga pendidikan tingkat rendah, tempat belajar, membaca dan menulis Al-Quran. Al-Jami’ maknanya disini adalah masjid. Majlis ilmu atau majlis adab merupakan tempat pertemuan yang dipimpin langsung oleh kholifah. Majlis ini telah tumbuh sejak zaman Umayah dan berkembang pada zaman Abbasiyah.

Madrasah Pada Awal Kemerdekaan

Setelah Indonesia Merdeka, usaha yang pertama kali muncul agar penyelenggaraan pendidikan agama di Indonesia mendapat perhatian serius dari pemerintah adalah melalui rapat BPKNIP pada tanggal 27 Desember 1945. Rapat itu membicarakan  tentang garis besar pendidikan nasional. Hasil pembicaraan tersebut membentuk komisi khusus untuk merumuskan lebih terperinci mengenai garis besar pendidikan di Indonesia. Dalam laporan yang disusun oleh BPKNIP diusulkan beberapa rekomendasi berkaitan dengan pelajaran agama di semua sekolah, yaitu:


Asal Mula Madrasah di Indonesia

Tampaknya kehadiran madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam setidak-tidaknya memiliki latarbelakang, di antaranya:
  • Sebagai manifestasi dari realisasi pembahuruan sistem pendidikan Islam.
  • Upaya penyempurnaan terhadap sstem pesantren ke arah suatu sistem pedidikan yang lebih memungkinkan lulusannya memperoleh kesempatan yang sama dengan sekolah umum, misalnya masalah kesetaraan kesempatan kerja dan perolehan gelar.

Madrasah Pertama Dalam Sejarah

Madrasah pertama sepanjang sejarah Islam adalah rumah Abu Abdillah al-Arqam bin Abi al-Arqam[1], tempat ilmu pengetahuan dan amal saleh diajarkan secara terpadu oleh sang guru pertama, Muhammad Rasulallah. Ia sendiri yang mengajar dan mengawasi proses pendidikan disana, para As-Sabiqun al-Awwalun adalah merupakan murid-muridnya.

  1. [1] ^ Khadijah Ummul Mu'minin Nazharat Fi isyraqi Fajril Islam, hal. 96 dan 155.

Definisi Madrasah

Madrasah merupakan sebuah kata dalam bahasa Arab yang artinya sekolah. Asal katanya yaitu darasa (baca: darosa) yang artinya mengajar. Di Indonesia, madrasah dikhususkan sebagai sekolah (umum) yang kurikulumnya terdapat pelajaran-pelajaran tentang keislaman. Madrasah Ibtidaiyah (MI) setara dengan Sekolah Dasar (SD), Madrasah Tsanawiyah (MTs) setara dengan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Aliyah (MA) setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA).